Rabu, 17 Maret 2010

Potongan Pajak yang Bersifat Final (part 1)

Orang bijak taat pajak, tetapi berapa besarkah pajak yang perlu kita bayar dan apa-apa saja yang dikenakan pajak dan tidak dikenakan pajak?

Perlu diketahui, pada dasarnya penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun dikenakan pajak.

Akan tetapi, ada beberapa penghasilan yang dipotong secara final (maksudnya dipotong sekali pada saat menerima penghasilan, tetapi tetap dilaporkan dalam SPT Tahunan). Kapan saja penghasilan kita dipotong secara final??

Waktu kita mendapat bunga dari deposito dan/atau tabungan kita. Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lain, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kedua anggota koperasi orang pribadi dipotong pajak sebesar 20% untuk Wajib Pajak Dalam Negeri & Badan Usaha Tetap dari Jumlah Bruto Bunga atau sebesar tarif P3B untuk Wajib Pajak Luar Negeri.

Ketika kita mendapat hadiah undian dikenakan pajak penghasilan sebesar 25% dari jumlah bruto hadiah undian.

Ketika kita memperoleh penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura.
Besar pajak yang dipotong saham adalah:
  • Jika bukan saham pendiri, maka besarnya pajak adalah 0,1% x Nilai transaksi
  • Jika saham pendiri, maka besarnya adalah (0.1% x Nilai Transaksi) + (0,5 x Nilai Saham Pasar saat penawaran umum perdana [IPO})

(bersambung)

Dinni Hayyati

Pelaksana Seksi Pengembangan Aplikasi Informasi Geografis
Direktorat Teknologi Transformasi Komunikasi dan Informatika
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Gedung B lt.7
email n gtalk: dhayyati@gmail.com